sumber-sumber hukum islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN
HUKUM ISLAM
Hukum
islam gabungan dari 2 kata yaitu hukum dan islam. Hukum ialah sebuah peraturann
yang berdasarkan kesepakatan yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang
madani, aman, damai, dan tentram. Agar membatasi tingkah laku manusia yang
kurang bertanggung jawab.
Islam
menurut bahasa berasal dari kata aslama yuslimu islaman yang berarti selamat
dan damai. Maka islam secar terminologi adalah agama wahyu berintikan tauhid
yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusannya yang
terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia dimanapun dan kapan pu yang ajarannya
meliputi seluruh aspek kehidupan manusia agar manusia itu bahagia dunia dan
akhirat karena selamat.
Maka
pengertian hukum islam adalah sebuah aturan yang berdasarkan nilai-nilai
keislaman yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
B. PEMBAGIAN
HUKUM
Hukum hanya terdapat 2 macam hukum
yaitu :
1. Hukum
taklifi adalah firman Allah yang berupah perintah dan larangan. Maka hukum taklifi adalah hukum
yang menjadi ketetapan Allah berupa perintah dan larangan. Contoh perintah di
dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 56 yang berisikan tentang menunaikan ibadah.
2. Hukum
wadh’i adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebabgai
sebab,syarat penghalang atau sesuatu yang lain. Maka hukum wadh’i adalah hukum
yang berhubungan dengan Al-Qur’an, hadits, dan akal pikiran.
C. SUMBER
HUKUM ISLAM
Sumber-sumber hukum islam yaitu :
1. Al-qur’an
adalah mukjizat nabi muhammad saw terbesar yang telah diberikan oleh allah swt.
2. Sunnah
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
3. Ijma’
adalah kesepakatan terhadap suatu permasalahan.
4. Qiyas
adalah menyamakan suatu hukum yang tidak ditemukan dalam nash dengan hukum yang
mempunyai sifat sama yang ada di dalam nash.
D. MAHKUM
FIH, MAHKUM BIH, DAN MAHKUM ALAIH
1. Mahkum
fih : perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’.
2. Mahkum
bih : bisa disebut juga mahkum fih karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati
dengan hukum, baik bersifat yang diperintah maupun sifat yang dilarang.
3. Mahkum
alaih : mukallaf yang menjadi objek tuntutan hukum syara’.
Comments
Post a Comment