sumber-sumber hukum islam

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A.    PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Hukum islam gabungan dari 2 kata yaitu hukum dan islam. Hukum ialah sebuah peraturann yang berdasarkan kesepakatan yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang madani, aman, damai, dan tentram. Agar membatasi tingkah laku manusia yang kurang bertanggung jawab.
Islam menurut bahasa berasal dari kata aslama yuslimu islaman yang berarti selamat dan damai. Maka islam secar terminologi adalah agama wahyu berintikan tauhid yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusannya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia dimanapun dan kapan pu yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia agar manusia itu bahagia dunia dan akhirat karena selamat.
Maka pengertian hukum islam adalah sebuah aturan yang berdasarkan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
B.     PEMBAGIAN HUKUM
Hukum hanya terdapat 2 macam hukum yaitu :
1.      Hukum taklifi adalah firman Allah yang berupah perintah  dan larangan. Maka hukum taklifi adalah hukum yang menjadi ketetapan Allah berupa perintah dan larangan. Contoh perintah di dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 56 yang berisikan tentang menunaikan ibadah.
2.      Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebabgai sebab,syarat penghalang atau sesuatu yang lain. Maka hukum wadh’i adalah hukum yang berhubungan dengan Al-Qur’an, hadits, dan akal pikiran.
C.     SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber-sumber hukum islam yaitu :
1.      Al-qur’an adalah mukjizat nabi muhammad saw terbesar yang telah diberikan oleh allah swt.
2.      Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
3.      Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu permasalahan.
4.      Qiyas adalah menyamakan suatu hukum yang tidak ditemukan dalam nash dengan hukum yang mempunyai sifat sama yang ada di dalam nash.
D.    MAHKUM FIH, MAHKUM BIH, DAN MAHKUM ALAIH
1.      Mahkum fih : perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’.
2.      Mahkum bih : bisa disebut juga mahkum fih karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik bersifat yang diperintah maupun sifat yang dilarang.
3.      Mahkum alaih : mukallaf yang menjadi objek tuntutan hukum syara’.

Comments

Popular Posts