ILMU USHUL FIQIH
ILMU
USHUL FIQIH
A. PENGERTIAN
ILMU USHUL FIQIH
Ilmu
merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima-ya’lamu yang
berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa indonesia umunya diartikan
pengetahuan terhadap suatu yang dipelajari. Ushul sendiri berasal dari kata
ashl yang artinya asal atau pokok. Sedangkan fiqih secara bahasa adalah
pemahaman yang mendalam dan membutuhkan potensi akal. Dari 3 kata tersebut maka
dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih adalah pengetahuan yang mengkaji
tentang asal hukum islam yang sesuai dengan dalil-dalil instibat.
Adapun
ushul fiqih tersendiri menurut para ulama :
1. Kamaluddin
ibnu humman dari kalangan ulama hanafiyah mendefinisikan ushul fiqih sebagai
pengetahuan tantang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam
penggalian fiqih.
2. Al-badhawi
dari kalangan ulama syafi’yah bahwa ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang
dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan orang
yang menggunakannya.
3. Ibnu
al-subki ushul fiqih adalah himpunan dalil secara global.
B. ILMU
FIQIH
Sering
kali orang menyangkan bahwa ilmu fiqih sama dengan ilmu ushul fiqih. Dari kata
sudah ada perbedaan. Perbedaan ilmu fiqih dengan ilmu ushul fiqih dari
keterangan kata yaitu ushul yang artinya asal. Ilmu fiqih dengan ushul fiqih
dapat diibaratkan dengan pertumbuhan tanaman berbiji yang berawal dari biji
menjadi tanaman yang memiliki akar, batang, daun, dan bunga. Ilmu ushul fiqih
dapat diibaratkan sebagai biji pertumbuhan tanaman berbiji, sedangkan ilmu
fiqih dapat diibaratkan sebagai akar,batang, daun, dan bunga. Dari contoh
tersebut kita dapat membedakan secara jelas apa yang membedakan ilmu ushul
fiqih dengan ilmu fiqih. Meskipun keduanya mempunyai persamaan yakni keduanya
merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda. Ushul fiqih dalil dijadikan
sebagai cara untuk menentukan sebuah hukum, sedangkan fiqih memandang dalil
hanya sebagai rujukan atau hasil dari hukum tersebut.
C. TUJUAN
DAN FUNGSI ILMU USHUL FIQIH
Para
ulama menyepakati bahwa ushul fiqih merupakan sebuah sarana untuk mendapatkan
hukum-hukum Allah SWT dan rasulullah SAW. Baik yang berkaitan dengan akidah,
ibadah, muamalah, uqubah maupun akhlak. Maka ushul fiqih sebagai sarana untuk
mendapatkan hukum melalui menggali dalil-dalil. Adapun fungsi dari ilmu ushul
fiqih ialah :
1. Memberikan
bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh
para mujtahid, sehingga dengan harapan dapat memecahkan persoalan yang baru.
2. Memelihara
dan menjaga agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil
3. Memberikan
pengertian kaidah-kaidah atau metodologi bagaimana para ulama mujtahid menggali
sebuah hukum
4. Menyusun
kaidah-kaidah umum (asas-asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan
berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
D. RUANG
LINGKUP USHUL FIQIH
Adapun ruang lingkup ushul fiqih
yaitu:
1. Menjelaskan dan menyebutkan jenis-jenis hukum.
2. Menjelaskan macam-macam dalil sesuai permasalahan.
3. Mengeluarkan suatu hukum permasalahan berdasarkan dalil.
4. Berijtihat atas suatu permasalahan yang belum terjadi sebelumnya.
Comments
Post a Comment