ILMU USHUL FIQIH

ILMU USHUL FIQIH
   A.    PENGERTIAN ILMU USHUL FIQIH
Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima-ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa indonesia umunya diartikan pengetahuan terhadap suatu yang dipelajari. Ushul sendiri berasal dari kata ashl yang artinya asal atau pokok. Sedangkan fiqih secara bahasa adalah pemahaman yang mendalam dan membutuhkan potensi akal. Dari 3 kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih adalah pengetahuan yang mengkaji tentang asal hukum islam yang sesuai dengan dalil-dalil instibat.
Adapun ushul fiqih tersendiri menurut para ulama :
1.      Kamaluddin ibnu humman dari kalangan ulama hanafiyah mendefinisikan ushul fiqih sebagai pengetahuan tantang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqih.
2.      Al-badhawi dari kalangan ulama syafi’yah bahwa ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan orang yang menggunakannya.
3.      Ibnu al-subki ushul fiqih adalah himpunan dalil secara global.
   B.     ILMU FIQIH
Sering kali orang menyangkan bahwa ilmu fiqih sama dengan ilmu ushul fiqih. Dari kata sudah ada perbedaan. Perbedaan ilmu fiqih dengan ilmu ushul fiqih dari keterangan kata yaitu ushul yang artinya asal. Ilmu fiqih dengan ushul fiqih dapat diibaratkan dengan pertumbuhan tanaman berbiji yang berawal dari biji menjadi tanaman yang memiliki akar, batang, daun, dan bunga. Ilmu ushul fiqih dapat diibaratkan sebagai biji pertumbuhan tanaman berbiji, sedangkan ilmu fiqih dapat diibaratkan sebagai akar,batang, daun, dan bunga. Dari contoh tersebut kita dapat membedakan secara jelas apa yang membedakan ilmu ushul fiqih dengan ilmu fiqih. Meskipun keduanya mempunyai persamaan yakni keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda. Ushul fiqih dalil dijadikan sebagai cara untuk menentukan sebuah hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukan atau hasil dari hukum tersebut.
   C.     TUJUAN DAN FUNGSI ILMU USHUL FIQIH
Para ulama menyepakati bahwa ushul fiqih merupakan sebuah sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah SWT dan rasulullah SAW. Baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, uqubah maupun akhlak. Maka ushul fiqih sebagai sarana untuk mendapatkan hukum melalui menggali dalil-dalil. Adapun fungsi dari ilmu ushul fiqih ialah :
1.      Memberikan bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dengan harapan dapat memecahkan persoalan yang baru.
2.      Memelihara dan menjaga agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil
3.      Memberikan pengertian kaidah-kaidah atau metodologi bagaimana para ulama mujtahid menggali sebuah hukum
4.      Menyusun kaidah-kaidah umum (asas-asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.

   D.    RUANG LINGKUP USHUL FIQIH
Adapun ruang lingkup ushul fiqih yaitu:
1.     Menjelaskan dan menyebutkan jenis-jenis hukum.
2.      Menjelaskan macam-macam dalil sesuai permasalahan.
3.      Mengeluarkan suatu hukum permasalahan berdasarkan dalil.
4.      Berijtihat atas suatu permasalahan yang belum terjadi sebelumnya.

Comments

Popular Posts